Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian
Nomor peserta ujian nasional ( UN ) merupakan nomor yang sangat penting bagi seorang peserta didik, sebab dengan memiliki nomor peserta ujian maka dapat di artikan bahwa peserta didik tersebut telah terdaftar dan secara resmi dapat mengikuti tahapan dalam pelaksanaan ujian nasional di sekolah.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional
6) menandatangani kartu peserta ujian; dan 7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta. Selanjutnya marilah kita cermati Poin 3 dan 4 dari Siaran Pers BSNP. Poin 3 dan 4 disebutkan bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 BSNP sudah tidak menerbitkan POS USBN dan pelaksanaan Ujian Sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang
vPGE.